Historiografi tradisional
merupakan penulisan sejarah penulisan sejarah yang dilakukan oleh para sastrawan atau punjangga keraton (istana) dan bangsawan kerajaan. contoh: Hikayat Banjar, Babad tanah Jawi, babad Demak, Giyanti dan lain-lain.
Historiografi kolonial adalah penulisan sejarah yang ditulis pada masa kolonial (masa penjajahan). Fokus utama historigrafi kolonial adalah kehidupan warga Belanda (Eropa) saat berada di Hindia Belanda yang merupakan julukan untuk suatu wilayah yang dikuasai oleh orang-orang Belanda yaitu Indonesia. Tujuan penulisannya untuk memperkuat kedudukan mereka di Indonesia. contoh Historiografi kolonioal yakni History Of Java (1817) karya Thomas & Raffles Stamford yang juga merupakan seorang pimpinan eksepedisi penemu bunga bangkai yang diberi nama Raflessia Arnoldi.
Historiografi modern
Merupakan penulisan sejarah Indonesia pada jaman sekarang yang bersifat kritis dan telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah. contoh Historiografi modern yakni Tradition Of Infromation (1984), Indonesia Historiografy (2001)
Konsep Sejarah
- Periodesasi merupakan pembabakan atau klasifikasi tertentu pada peristiwa sejarah dengan tujuan untuk memudahkan mengetahui gambaran dari beberapa rangkaian peristiwa sejarah. Contoh periodesasi yaitu Masa Pra-aksara 👉 Masa Hindu-Budha 👉 Masa Islam👉Masa Kolonialisme
- Kronologi berasal dari bahasa Yunani Chronus = waktu dan Logos = Ilmu. dan jika digabungkan maka memiliki arti ilmu bantu tentang waktu untuk menyusun suatu peristiwa. dengan kata lain kronologi merupakan urutan peristiwa sejarah dari awal kejadian sampai akhir kejadian. Tujuan kronologi ini agar tidak ada keracunan waktu dalam sejarah.
- Konsep Sinkronik berasal dari dua suku kata Syn = dengan Chronus=Waktu memiliki arti mempelajari peristiwa sejarah dengan segala aspeknya pada masa atau waktu tertentu dengan lebih mendalam (meluas dalam ruang terbatas dalam waktu).
- Konsep Diakronik sejarah dibatasi oleh waktu (memanjang dalam waktu, terbatas dalam ruang) contohnya perang Diponegoro brlangsung antara tahun 1825-1830.
Komentar
Posting Komentar