HAKIKAT GURU
Buku :
Menjadi Guru Efektif
Penulis :
Drs. Suparlan, M. Ed
Pertanyaan seperti itu pasti sering muncul dalam
benak kita, karena itulah dalam buku ini akan menjelaskan dari beberapa aspek
dulu yakni (1) Etimologis atau asal usul kata (2) pendapat umum (General Opinion) (3) Definisi dan (4)
Legal Formal.
Secara Etimologis (asal usul kata), istilah
‘guru’ berasal dari bahasa India yang artinya orang mengajarkan tentang kekerasan dan sengsara
(shambuan, Republika 25 November
1997). Dalam tradisi Hindu guru dikenal sebagai maharesi guru yakni
pengajar yang bertugas untuk menggembleng para calon biksu di bhinaya panti (tempat pendidikan bagi
para biksu). Rabindranath Tagore (1861-1941) menggunakan istilah shakti Niketan atau rumah damai untuk
para guru mengamalkan tugas mulianya membangun spritualitas anak-anak bangsa
India (spritual Intelligence).
Dalam bahasa Arab, guru dikenal al-mu’alim atau al-ustadz yang berfungsi memberikan ilmu dalam majelis taklim
(tempat memperoleh ilmu), dengan demikian, al-mu’alim
atau al-ustadz, dalam hal ini
mempunyai pengertian orang yang mempunyai tugas untuk membangun aspek spritualitas
manusia. Pengertian guru kemudian menjadi semakin luas, tidak hanya terbatas
dalam kegiatan keilmuan yang bersifat kecerdasan spritual (spritual intelligence), tetapi juga menyangkut kecerdasan
kinestetik jasmaniah, (bodily kinesthetic)
seperti guru tari, guru olahraga, guru senam dan guru musik. Semua hakikat itu
merupakan bagian dari kecerdasan ganda (multi
intelegence) sebagaimana dijelaskan dalam pakar psikologi terkenal Howard
Gardner: mencerdaskan kehidupan Bangsa dari konsepsi sampai dengan Implementasi dengan demikian guru dapat diartikan sebagai
orang yang tugasnya terkait dalam upaya mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam
semua aspeknya baik dalam spritual, emosional, intelektual fisikal maupun aspek
lainnya.
Dalam pengertian umum orang tidak mengalami
kesulitan siapa guru dan bagaimana sosok guru. Dalam pengertian ini makna guru
selalu dikaitkan dalam profesi yang terkait dengan pendidikan anak di sekolah,
di lembaga pendidikan dan mereka yang harus menguasai bahan ajar yang terdapat
dalam kurikulum. Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai
profesinya, guru selalu disebut seagai komponen utama pendidikan yang amat
penting. Guru, siswa dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem
pendidikan Nasional ketiga komponen itu merupakan syarat mutlak dalam proses
pendidikan Sekolah. Melalui mediator yang disebut guru, siswa dapat memperoleh
menu sajian bahan ajar yang diolah dari dalam kurikulum rasional dan kurikulum
muatan lokal.
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas
sebagai fasilitator sehingga siswa dapat belajar atau mengembangkan potensi
dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik
yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Dengan
demikian guru tidak hanya dikenal secara formal sebagai pendidik, pengajar,
pelatih dan pembimbing tetapi juga sebagai social
hired by society to help facilitate members of society who attend schools
(Cooper, classroom teching skills 1986:2),
atau agen sosial yang diminta oleh masyarakat untuk memberikan bantuan kepada
warga Masyarakat yang akan datang dan sedang berada di bangku Sekolah.
Dari aspek lain, beberapa pakar pendidikan
telah mencoba merumuskan pengertian guru dengan definisi tertentu. Menurut
poerwadarminta (1996:335) guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Dengan
definisi ini guru disamakan dengan pengajar tidak termasuk guru sebagai
pendidik dan pelatih. Sementara itu zakiyah Daradijat (1992:39) menyatakan
bahwa guru adalah pendidik profesional karena guru telah menerima dan memikul
beban dari orangtua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orangtua
tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya. Sedangkan guru
adalah tenaga profesional yang membantu orangtua untuk mendidik anak-anak pada
jenjang pendidikan sekolah.
Secara legal formal, guru adalah seseorang
yang memperoleh surat (SK), baik dari pemerintah atau swasta, untuk
melaksanakan tugasnya. Karena itu, ia memiliki hak dan kewajiban untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan sekolah. Secara
kasat mata orang akan melihat seorang guru yang pergis ke sekolah, mungkin ia
naik sepeda ontel atau naik ojek bahkan naik perahu kelotok seperti di
pedalaman Kalimantan Tengah. Kemudian ia turun dan jalan kaki menuju ke
sekolah, tempat anak-anak yang sedang bermain dan berlari-berlari, atau hanya
duduk-duduk atau sedang membaca buku dihalaman sekolah. seseorang itu kemudian
masuk ke ruang guru, mungkin mengisi buku absen kemudian minum segelas teh manis
lebih dahulu, berbincang sebentar dengan koleganya, menyapa tenaga
administrasi.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud dan kepala
BAKN Nomor 57686/MPK/1989 dinyatakan lebih spesifik bahwa guru ialah pegawai negeri
sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pendidikan di Sekolah (termasuk hak yang melekat
dalam jabatan). Dalam SE dijelaskan bahwa seorang guru memiliki tugas, wewenang,
tanggung jawab dan hak yang melekat didalamnya untuk melaksanakan pendidikan di
Sekolah. Pengertian Pendidikan tersebut pada akhirnya juga akan menyangkut
semua aspek kecerdasan sebagaimana telah dijelaskan dalam pengertian menurut
pengertian etimologis.
Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional, guru dipandang hanya menjadi bagian yang
kecil dari istilah ‘Pendidik’. Dinyatakan dalam pasal 39 (2) pengertian tentang
pendidik sebagai berikut :
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.
Dalam hal ini ketentuan umum butir 5
menyatakan pengertian pendidik sebagai berikut :
Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan umum tersebut,
pengertian guru ternyata telah menjadi sembpit karena hanya bagian dari
pendidik tetapi juga sebagai pengajar dan sekaligus pelatih. Dalam pandangan
berbeda itu maka dosen, widyaiswara, pamong belajar dan lain-lainnya
sesungguhnya juga dapat disebut sebagai guru.
Komentar
Posting Komentar