HAKIKAT GURU



HAKIKAT GURU
Buku : Menjadi Guru Efektif
Penulis : Drs. Suparlan, M. Ed



Siapa guru itu ?
Pertanyaan seperti itu pasti sering muncul dalam benak kita, karena itulah dalam buku ini akan menjelaskan dari beberapa aspek dulu yakni (1) Etimologis atau asal usul kata (2) pendapat umum (General Opinion) (3) Definisi dan (4) Legal Formal.

Secara Etimologis (asal usul kata), istilah ‘guru’ berasal dari bahasa India yang artinya orang mengajarkan tentang kekerasan dan sengsara (shambuan, Republika 25 November 1997). Dalam tradisi Hindu guru dikenal sebagai maharesi guru yakni pengajar yang bertugas untuk menggembleng para calon biksu di bhinaya panti (tempat pendidikan bagi para biksu). Rabindranath Tagore (1861-1941) menggunakan istilah shakti Niketan atau rumah damai untuk para guru mengamalkan tugas mulianya membangun spritualitas anak-anak bangsa India (spritual Intelligence).
Dalam bahasa Arab, guru dikenal al-mu’alim atau al-ustadz yang berfungsi memberikan ilmu dalam majelis taklim (tempat memperoleh ilmu), dengan demikian, al-mu’alim atau al-ustadz, dalam hal ini mempunyai pengertian orang yang mempunyai tugas untuk membangun aspek spritualitas manusia. Pengertian guru kemudian menjadi semakin luas, tidak hanya terbatas dalam kegiatan keilmuan yang bersifat kecerdasan spritual (spritual intelligence), tetapi juga menyangkut kecerdasan kinestetik jasmaniah, (bodily kinesthetic) seperti guru tari, guru olahraga, guru senam dan guru musik. Semua hakikat itu merupakan bagian dari kecerdasan ganda (multi intelegence) sebagaimana dijelaskan dalam pakar psikologi terkenal Howard Gardner: mencerdaskan kehidupan Bangsa dari konsepsi sampai dengan Implementasi dengan demikian guru dapat diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dalam upaya mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam semua aspeknya baik dalam spritual, emosional, intelektual fisikal maupun aspek lainnya.

Dalam pengertian umum orang tidak mengalami kesulitan siapa guru dan bagaimana sosok guru. Dalam pengertian ini makna guru selalu dikaitkan dalam profesi yang terkait dengan pendidikan anak di sekolah, di lembaga pendidikan dan mereka yang harus menguasai bahan ajar yang terdapat dalam kurikulum. Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesinya, guru selalu disebut seagai komponen utama pendidikan yang amat penting. Guru, siswa dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan Nasional ketiga komponen itu merupakan syarat mutlak dalam proses pendidikan Sekolah. Melalui mediator yang disebut guru, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dari dalam kurikulum rasional dan kurikulum muatan lokal.

Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga siswa dapat belajar atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Dengan demikian guru tidak hanya dikenal secara formal sebagai pendidik, pengajar, pelatih dan pembimbing tetapi juga sebagai social hired by society to help facilitate members of society who attend schools (Cooper, classroom teching skills 1986:2), atau agen sosial yang diminta oleh masyarakat untuk memberikan bantuan kepada warga Masyarakat yang akan datang dan sedang berada di bangku Sekolah.

Dari aspek lain, beberapa pakar pendidikan telah mencoba merumuskan pengertian guru dengan definisi tertentu. Menurut poerwadarminta (1996:335) guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Dengan definisi ini guru disamakan dengan pengajar tidak termasuk guru sebagai pendidik dan pelatih. Sementara itu zakiyah Daradijat (1992:39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional karena guru telah menerima dan memikul beban dari orangtua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orangtua tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya. Sedangkan guru adalah tenaga profesional yang membantu orangtua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah.

Secara legal formal, guru adalah seseorang yang memperoleh surat (SK), baik dari pemerintah atau swasta, untuk melaksanakan tugasnya. Karena itu, ia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan sekolah. Secara kasat mata orang akan melihat seorang guru yang pergis ke sekolah, mungkin ia naik sepeda ontel atau naik ojek bahkan naik perahu kelotok seperti di pedalaman Kalimantan Tengah. Kemudian ia turun dan jalan kaki menuju ke sekolah, tempat anak-anak yang sedang bermain dan berlari-berlari, atau hanya duduk-duduk atau sedang membaca buku dihalaman sekolah. seseorang itu kemudian masuk ke ruang guru, mungkin mengisi buku absen kemudian minum segelas teh manis lebih dahulu, berbincang sebentar dengan koleganya, menyapa tenaga administrasi.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud dan kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 dinyatakan lebih spesifik bahwa guru ialah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di Sekolah (termasuk hak yang melekat dalam jabatan). Dalam SE dijelaskan bahwa seorang guru memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak yang melekat didalamnya untuk melaksanakan pendidikan di Sekolah. Pengertian Pendidikan tersebut pada akhirnya juga akan menyangkut semua aspek kecerdasan sebagaimana telah dijelaskan dalam pengertian menurut pengertian etimologis.

Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, guru dipandang hanya menjadi bagian yang kecil dari istilah ‘Pendidik’. Dinyatakan dalam pasal 39 (2) pengertian tentang pendidik sebagai berikut :
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.
Dalam hal ini ketentuan umum butir 5 menyatakan pengertian pendidik sebagai berikut :
 Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan umum tersebut, pengertian guru ternyata telah menjadi sembpit karena hanya bagian dari pendidik tetapi juga sebagai pengajar dan sekaligus pelatih. Dalam pandangan berbeda itu maka dosen, widyaiswara, pamong belajar dan lain-lainnya sesungguhnya juga dapat disebut sebagai guru.

Komentar